TAFSIR AL-QUR’AN AL-KARIM


Penulis:AHMAD MUSTHAFA AL-MARAGHI
Kategori:Tafsir Ilmi
Mazhab:Syafii-Asyariyah
Terbit:1950 M


Jumlah : 30 Juz dalam 10 Jilid

Terbit : Maktabah al-Babi al-Halabi (Kairo), 1369 H./1950 M.

Tafsir al-Maraghi merupakan hasil keuletan dan kerja keras Ahmad Musthafa al-Maraghi selama kurang lebih 10 tahun, dari tahun 1940-1950 M. Penulisan tafsir yang dilakukan oleh Musthafa al-Maraghi ini tidak sampai mengganggu aktifitas pokoknya sebagai seorang dosen, justru kedua tugas tersebut berjalan seiring tanpa saling mengganggu satu sama lain. Menurut sebuah sumber, ketika al-Maraghi menulis tafsirnya, ia hanya membutuhkan waktu istirahat selama empat jam sedangkan 20 jam yang tersisa digunakan untuk mengajar dan menulis. Ketika malam telah bergeser pada paruh terakhir kira-kira Jam 3.00, al-Maraghi memulai aktifitasnya dengan shalat tahajjud dan hajat seraya berdoa memohon petunjuk dari Allah, lalu dilanjutkan dengan menulis tafsir ayat demi ayat. Pekerjaan itu diistirahatkan ketika berangkat kerja. Setelah pulang ia tidak istirahat sebagaimana orang lain pada umumnya, melainkan ia melanjutkan tulisannya yang kadang-kadang sampai jauh malam. Demikianlah aktifitas al-Maraghi selama sepuluh tahun dalam menggoreskan tinta emas, sehingga lahir sebuah tafsir yang menghiasi etalase perpustakaan Islam di berbagai negara muslim dewasa ini.

Penulisan tafsir ini tidak terlepas dari rasa tanggungjawab Al-Maraghi sebagai salah seorang ulama tafsir yang melihat begitu banyak problema yang membutuhkan pemecahan dalam masyarakatnya. Ia merasa terpanggil untuk menawarkan berbagai solusi berdasarkan dalil-dalil Qur’ani sebagai alternatif. Maka dari itu, tidak mengherankan apabila tafsir yang lahir dari tangannya tampil dengan gaya modern, yaitu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang sudah maju dan modern, seperti dituturkan oleh al-Maraghi sendiri dalam pembukaan tafsirnya.

Dari sudut metodologi, al-Maraghi mengembangkan metode baru. Bagi sebagian pengamat tafsir, al-Maraghi adalah mufassir yang pertama kali memperkenalkan metode tafsir yang memisahkan antara "uraian global" dan "uraian rincian", sehingga penjelasan ayat-ayat di dalamnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu ma’na ijmāli dan ma’na tahlīli.

Kemudian, dari segi sumber yang digunakan selain menggunakan ayat dan atsar, al-Maraghi juga menggunakan ra’yi sebagai sumber dalam menafsirkan ayat-ayat. Namun perlu diketahui, penafsirannya yang bersumber dari riwayat (relatif) terpelihara dari riwayat yang lemah dan susah diterima akal atau tidak didukung oleh bukti-bukti secara ilmiah. Hal ini diungkapkan oleh beliau sendiri pada muqaddimahnya:

"Maka dari itu kami tidak perlu menghadirkan riwayat-riwayat kecuali riwayat tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh ilmu pengetahuan. Dan, kami tidak melihat di sana hal-hal yang menyimpang dari permasalahan agama yang tidak diperselisihkan lagi oleh para ahli. Dan, menurut kami, yang demikian itu lebih selamat untuk menafsirkan kitabullah serta lebih menarik hati orang-orang yang berkebudayaan ilmiah yang tidak bisa puas kecuali dengan bukti-bukti dan dalil-dalil, serta cahaya pengetahuan yang benar".

Ungkapan al-Maraghi di atas menegaskan bahwa riwayat-riwayat yang dijadikan sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur'an adalah riwayat yang shahih, dalam arti yang dapat digunakan sebagai hujjah, di samping menggunakan kaidah bahasa Arab, dengan analisis ilmiah yang disokong oleh pengalaman pribadi sebagai insan akademis dan pandangan para cendekiawan dari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Ini berarti dilihat dari sumbernya Al-Maraghi menggunakannaql dan ‘aql secara berimbang dalam menyusun tafsirnya.

Dalam konteks modern rasanya penulisan tafsir dengan melibatkan dua sumber penafsiran tersebut merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, sungguh tidak mungkin menyusun tafsir dengan hanya mengandalkan riwayat semata, selain karena jumlah riwayat yang sangat terbatas juga karena kasus-kasus yang muncul membutuhkan penjelasan yang semakin komprehensif, seiring dengan perkembangan problematika sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sangat cepat. Sebaliknya, melakukan penafsiran dengan mengandalkan akal semata juga tidak mungkin, karena dikhawatirkan rentan akan penyimpangan-penyimpangan, sehingga tafsir itu justru tidak dapat diterima. Mungkin dengan alasan inilah, sejak memasuki masa muta’akhirin sampai sekarang banyak penafsiran Al-Qur'an yang mengkombinasikan rasio dan riwayat.

Kalau diadakan pembacaan yang lebih cermat, akan diperoleh kesan bahwa dalam menyusun tafsirnya Al-Maraghi tidak terlepas dari pengaruh tafsir-tafsir yang ada sebelumnya, terutama Tafsir al-Manar. Hal ini wajar karena dua penulis tafsir tersebut, masing-masing Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, merupakan guru yang paling banyak memberikan bimbingan kepada Al-Maraghi di bidang tafsir. Pengaruh itu dapat dilihat pada corak penafsirannya yang bernuansa modern. Bahkan, sebagian orang berpendapat bahwa Tafsir al-Maraghi adalah penyempurnaan terhadap Tafsir al-Manar yang sudah ada sebelumnya. Metode yang digunakan juga dipandang sebagai pengembangan dari metode yang digunakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.

Terlepas dari apakah Tafsir Al-Maraghi banyak dipengaruhi oleh tafsir-tafsir yang lain, secara deskriptif sistematika dan langkah-langkah yang digunakan di dalamnya adalah sebagai berikut:

1. Menyebutkan satu, dua, atau sekelompok ayat yang akan ditafsirkan; Pengelompokan ini kelihatannya dilakukan dengan melihat kesatuan inti atau pokok bahasan. Ayat-ayat ini diurut menurut tertib ayat mulai dari surah al-Fātihah sampai surah an-Nās.

2. Penjelasan kosa kata (syarh al-mufradāt); Setelah menyebutkan satu, dua, atau sekelompok ayat, al-Maraghi melanjutkannya dengan menjelaskan beberapa kosa kata yang sukar menurut ukurannya. Dengan demikian, tidak semua kosa kata dalam sebuah ayat dijelaskan melainkan dipilih beberapa kata yang bersifat konotatif atau sulit bagi pembaca.

3. Pengertian umum ayat (Ma’na al-Ijmāli); Dalam hal ini, al-Maraghi berusaha menggambarkan maksud ayat secara global, yang dimaksudkan agar pembaca sebelum melangkah kepada penafsiran yang lebih rinci dan luas ia sudah memiliki pandangan umum yang dapat digunakan sebagai asumsi dasar dalam memahami maksud ayat tersebut lebih lanjut. Kelihatannya pengertian secara ringkas yang diberikan oleh al-Maraghi ini merupakan keistimewaan dan sesuatu yang baru, di mana sebelumnya tidak ada mufassir yang melakukan hal serupa.

4. Penjelasan (al-Īdhāh); Pada langkah terakhir ini, al-Maraghi memberikan penjelasan yang luas, termasuk menyebutkan asbāb an-Nuzūl jika ada dan dianggap shahih menurut standar atau kriteria keshahihan riwayat para ulama. Dalam memberikan penjelasan, kelihatannya Al-Maraghi berusaha menghindari uraian yang bertele-tele (al-ithnāb), serta menghindari istilah dan teori ilmu pengetahuan yang sukar dipahami. Penjelasan tersebut dikemas dengan bahasa yang sederhana, singkat, padat, serta mudah dipahami dan dicerna oleh akal.

Ali Iyazi menyimpulkan bahwa pembahasan kitab tafsir ini mudah dipahami dan enak dicerna, sesuai dengan kebutuhan masyarakat kelas menengah dalam memahami Al-Qur’an, serta relevan dengan problematika yang muncul pada masa kontemporer.

Tafsir al-Maraghi pertama kali diterbitkan pada tahun 1951 di Kairo. Pada terbitan yang pertama ini, tafsir al-Maraghi terdiri atas 30 juz atau dengan kata lain sesuai dengan pembagian juz al-Qur'an. Lalu, pada penerbitan yang kedua terdiri dari 10 jilid, di mana setiap jilid berisi 3 juz, dan juga pernah diterbitkan ke dalam 15 Jilid, di mana setiap jilid berisi 2 juz. Yang banyak beredar di Indonesia adalah tafsir al-Maraghi yang diterbitkan dalam 10 jilid.

(Keterangan ini merujuk pada kitab al-Mufassirūn Hayātuhum wa Manhajuhum karya Sayyid Muhammad Ali Iyazi dan kitab Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm karya al-Maraghi sendiri).

TAFSIR AL-MANAR


Penulis:MUHAMMAD ABDUH
Kategori:Tafsir Ilmi
Mazhab:Syafii-Asyariyah
Terbit:1346 H


Jumlah : 12 jilid

Terbit : Dar al-Manar (Kairo), 1346 H

Tafsir ini bersumber dari perkuliahan Muhammad Abduh tentang Tafsir al-Qur’an yang disampaikan di Universitas al-Azhar, yang disusun setelah ia wafat (tahun 1905) oleh Muhammad Rashid Ridha dengan judul Tafsir al-Qur’an al-Hakim. Namun kemudian, kitab ini lebih populer dengan sebutan Tafsir al-Manar yang pernah diterbitkan secara serial dan periodik.

Al-Manar terbit pertama kali pada 22 Syawal 1315 H atau 17 Maret 1898 M, dilatarbelakangi oleh keinginan Rasyid Ridha untuk menerbitkan sebuah surat kabar yang mengolah masalah-masalah sosial-budaya dan agama, sebulan setelah pertemuannya yang ketiga dengan Muhammad Abduh. Awalnya berupa mingguan sebanyak delapan halaman dan ternyata mendapat sambutan hangat, bukan hanya di Mesir atau Negara-negara Arab sekitarnya, juga sampai ke Eropa dan Indonesia.

Kitab ini terdiri dari 12 juz pertama dari al-Qur’an, yaitu surat al-Fatihah sampai dengan ayat 53 surat Yusuf. Penafsiran dari awal sampai ayat 126 surat An-Nisa’ diambil dari pemikiran tafsir Muhammad Abduh, selebihnya dilakukan oleh Rasyid Ridha dengan mengikuti metode yang digunakan Abduh. Dalam penafsirannya Abduh cenderung mengkombinasikan antara riwayat yang shahih dan nalar yang rasional, yang diharapkan bisa menjelaskan hikmah-hikmah syari’at sunnatullah, serta eksistensi al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia. Selain itu, juga merujukkan penafsirannya pada Tafsir Jalalain. Sedangkan yang khas dari penafsiran Rasyid Ridha – yang tidak terdapat pada Muhammad Abduh -- yaitu: Pertama, tergantung pada riwayat dari Nabi Saw; dan Kedua, banyak menukil pemikiran para mufassir lain. Hal ini dilakukan Ridha, karena ia menilai bahwa Syekh Muhammad Abduh setiap kali dihadapkan dengan masalah selalu mengikuti kata pikiran dan hatinya saja, serta sesuai dengan apa yang beliau baca dan renungkan dalam al-Qur’an.

Tafsir ini menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan gaya menakjubkan dan mengesankan, yang mengungkap makna ayat dengan mudah dan lugas, juga mengilustrasikan banyak problematika sosial dan menuntaskannya dengan perspektif al-Qur’an.

Al-Manar adalah salah satu kitab tafsir yang banyak berbicara tentang sastra-budaya dan kemasyarakatan. Suatu corak penafsiran yang menitikberatkan penjelasan ayat Al-Qur'an pada segi-segi ketelitian redaksinya, kemudian menyusun kandungan ayat-ayatnya dalam suatu redaksi yang indah dengan penekanan pada tujuan utama turunnya Al-Qur'an, yakni memberikan petunjuk bagi kehidupan manusia, dan merangkaikan pengertian ayat tersebut dengan hukum-hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan kemajuan peradaban manusia.

(Keterangan ini merujuk pada kitab Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum karya Sayyid Muhammad Ali Iyazi dan ‘Ulum al-Qur’an karya Ahmad Von Denffer).

AL-MUHARRIR AL-WAJÎZ FI TAFSÎR AL-KITÂB AL-‘AZÎZ


Penulis:IBNU ‘ATHIYYAH
Kategori:Tafsir bil Matsur
Mazhab:Maliki-Asyariyah
Terbit:993 M


Jumlah : 5 Jilid

Terbit : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah (Beirut)

Kitab tafsir ini lebih dikenal dengan sebutan Tafsir Ibnu ‘Athiyah dan memiliki posisi tinggi di antara kitab-kitab tafsir, menurut jumhur ulama. Ali Iyazi menilai bahwa metode yang digunakan penulis kitab ini adalah kombinasi antara pendekatan riwayat (ma’tsur) dan pendekatan rasio (ra’yi). Lain halnya dengan adz-Dzahabi yang mengkategorikannya sebagai tafsir bi al-ma’tsur, yang dominan merujuk kepada Tafsir at-Thabari.

Pembahasan tafsir ini sarat dengan pendekatan bahasa dan sastra, sebagaimana yang dilakukan oleh az-Zamakhsyari dalam “Tafsir al-Kasysyâf”. Karenanya, tidaklah mengherankan bila Ibnu Taimiyah pernah melakukan perbandingan antara tafsir ini dan Tafsir az-Zamakhsyari, dengan mengambil kesimpulan bahwa Tafsir Ibnu ‘Athiyah memang lebih baik. Ia lebih shahih dalam rujukan dan pembahasannya, serta lebih terhindar dari bid’ah (termasuk cerita Isra’iliyat) dan kalaupun ada, itu hanya sebagian. Bahkan, ia lebih baik darinya (Tafsir az-Zamakhsyari) dalam banyak hal, komentarnya lebih lanjut. Begitu juga Abu Hayyan dalam pendahuluan kitabnya, yang memberikan pernyataan: “Kitab Ibnu ‘Athiyah lebih luas dan komprehensif, sedangkan Tafsir az-Zamakhsyari lebih simpel”.

Kitab Tafsir ini sebenarnya dibuat dalam 10 jilid besar dan masih eksis sampai sekarang, namun di Dar al-Kutub Mesir hanya ditemukan sebanyak empat jilid, yaitu: jilid 3, 5, 8, dan 10. Kitab ini dalam bentuk manuskripnya terkenal karena pembahasannya yang ekslusif.

Ada beberapa kitab yang mendapat pengaruh kitab tafsir ini, antara lain: Kitab “Al-Bahr al-Muhith” karya Abu Hayyan al-Andalusi, “Jami’ Ahkam al-Qur’an” karya al-Qurthubi, dan “Al-Jawahir al-Hisan fi Tafsir al-Qur’an” karya Ats-Tsa’alaby al-Maghribi.

(Keterangan ini merujuk pada kitab Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum karya Sayyid Muhammad Ali Iyazi; At-Tafsir wa al-Mufassirun karya Muhammad Husain adz-Dzahaby; kitab Muqaddimah fi Ushul at-Tafsir karya Ibnu Taimiyah; kitab Al-Bahr al-Muhith karya Abu Hayyan; dan kitab At-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an karya Muhammad Ali as-Shabuni).

TAFSîR AL-MUNîR FI AL-‘AQîDAH WA ASY-SYARî'AH WA AL-MANHAJ


Penulis:WAHBAH AZ-ZUHAILI
Kategori:Tafsir bil Matsur
Mazhab:Hanafiah
Terbit:1957 M


Jumlah : 16 jilid

Terbit : Maktabah al-Babi al-Halabi (Kairo), 1957 M.

Tafsir ini membahas seluruh ayat al-Qur'an dari awal surat al-Fâtihah sampai akhir surat an-Nâs. Muhammad Ali Iyazi dalam bukunya, Al-Mufassirûn Hayâtuhum wa Manhajuhum, mengatakan bahwa pembahasan kitab tafsir ini menggunakan gabungan antara corak tafsîr bi al-Ma'tsûr dengan tafsîr bi ar-ra'yi, serta menggunakan gaya bahasa dan ungkapan yang jelas, yakni gaya bahasa kontemporer yang mudah dipahami bagi generasi sekarang ini. Oleh sebab itu, beliau membagi ayat-ayat berdasarkan topik untuk memelihara bahasan dan penjelasan di dalamnya.

Tentang tafsirnya ini, Wahbah az-Zuhaili menyatakan: "Tafsir al-Munir ini bukan hanya sekedar kutipan dan kesimpulan dari beberapa tafsir, melainkan sebuah tafsir yang ditulis dengan dasar selektifitas yang lebih shahih, bermanfaat, dan mendekati ruh (inti sari) kandungan ayat al-Qur'an, baik dari tafsir klasik maupun modern dan tafsir bi al-ma’tsur ataupun tafsir rasional. Di dalamnya juga diupayakan untuk menghindari perbedaan teori atau pandangan teologi yang tidak dibutuhkan dan tidak berfaedah.

Tafsir ini ditulis setelah beliau selesai menulis dua buku lainnya, yaitu Ushul Fiqh al-Islamy (2 jilid) dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu (8 Jilid). Sebelum memulai penafsiran terhadap surat pertama (al-Fatihah), Wahbah az-Zuhaili terlebih dahulu menjelaskan wawasan yang berhubungan dengan ilmu al-Qur'an.

Dalam Muqaddimah, beliau mengatakan bahwa tujuan dari penulisan tafsir ini adalah menyarankan kepada umat Islam agar berpegang teguh kepada al-Qu'ran secara ilmiah.

Dalam hal ini, Ali Iyazi menambahkan bahwa tujuan penulisan Tafsir al-Munir ini adalah memadukan keorisinilan tafsir klasik dan keindahan tafsir kontemporer, karena menurut Wahbah az-Zuhaili banyak orang yang menyudutkan bahwa tafsir klasik tidak mampu memberikan solusi terhadap problematika kontemporer, sedangkan para mufassir kontemporer banyak melakukan penyimpangan interpretasi terhadap ayat al-Quran dengan dalih pembaharuan. Oleh karena itu, menurutnya, tafsir klasik harus dikemas dengan gaya bahasa kontemporer dan metode yang konsisten sesuai dengan ilmu pengetahuan modern tanpa ada penyimpangan interpretasi.

Secara metodis sebelum memasuki bahasan ayat, Wahbah az-Zuhaili pada setiap awal surat selalu mendahulukan penjelasan tentang keutamaan dan kandungan surat tersebut, dan sejumlah tema yang terkait dengannya secara garis besar. Setiap tema yang diangkat dan dibahas mencakup tiga aspek, yaitu:Pertama, aspek bahasa, yaitu menjelaskan beberapa istilah yang termaktub dalam sebuah ayat, dengan menerangkan segi-segi balaghah dan gramatika bahasanya.

Kedua, tafsir dan bayan, yaitu deskripsi yang komprehensif terhadap ayat-ayat, sehingga mendapatkan kejelasan tentang makna-makna yang terkandung di dalamnya dan keshahihan hadis-hadis yang terkait dengannya. Dalam kolom ini, beliau mempersingkat penjelasannya jika dalam ayat tersebut tidak terdapat masalah, seperti terlihat dalam penafsirannya terhadap surat al-Baqarah ayat 97-98. Namun, jika ada permasalahan diulasnya secara rinci, seperti permasalahan nasakh dalam ayat 106 dari surat al-Baqarah.

Ketiga, fiqh al-hayat wa al-ahkam, yaitu perincian tentang beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari beberapa ayat yang berhubungan dengan realitas kehidupan manusia.

Az-Zuhaili sendiri menilai bahwa tafsirnya adalah model tafsir al-Qur’an yang didasarkan pada al-Qur’an sendiri dan hadis-hadis shahih, mengungkapkan asbab an-nuzul dan takhrij al-hadis, menghindari cerita-cerita Isra’iliyat, riwayat yang buruk, dan polemik, serta bersikap moderat.

Sedangkan dalam masalah teologis, beliau cenderung mengikuti faham ahl al-Sunnah, tetapi tidak terjebak pada sikap fanatis dan menghujat madzhab lain. Ini terlihat dalam pembahasannya tentang masalah "Melihat Tuhan" di dunia dan akhirat, yang terdapat pada surat al-An'am ayat 103.

(Keterangan ini merujuk pada kitab Al-Mufassirûn Hayâtuhum wa Manhajuhum karya Sayyid Muhammad Ali Iyazi; kitab Tarjamah al-Mufassir fi Kutaeb Shadr Haul at-Tafsir al-Munir; dan kitab Tafsir al-Munir sendiri).

ÂYÂT AL-AHKÂM


Penulis:ALI AS-SAYS
Kategori:Tafsir Fiqh
Mazhab:Sunny
Terbit:1937 M


Penulis : Syekh Muhammad Ali as-Says

Jumlah : 1 jilid (4 juz)

Kitab tafsir ini menjelaskan tentang ayat-ayat hukum berdasarkan madzhab Ahlussunnah wa al-Jama’ah (Empat Mazhab Sunni) serta disusun berdasarkan urutan ayat dan surat, tidak berdasarkan bab-bab fiqh. Meski demikian, tafsir ini hanya memuat ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum (al-Ayat al-Ahkam).

Karya tafsir ini tidak dimulai dengan kata pengantar (prolog) dari penulisnya, sebagaimana karya ilmiah biasanya, yang menjelaskan tujuan penulisan dan metodologi yang digunakan. Hanya saja, pemaparan ayat-ayat hukum secara komprehensif dengan disertai pandangan ulama dari empat mazhab fiqh yang berbeda-beda, kemudian diikuti dengan pandangan yang paling kuat (al-arjah), menurut penulisnya, merupakan indikator bahwa kitab tersebut disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan akademis (bahan pengajaran). Apalagi, dalam menetapkan pendapat yang lebih kuat dilakukan seobyektif mungkin tanpa ada kesan dan unsur fanatisme, suatu hal yang banyak ditemukan di dalam kitab fiqh yang lain, terutama yang terbit sebelum ini.

Pembahasannya dimulai dengan memaparkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum, kemudian menjelaskan makna-maknanya secara umum, menukil pendapat tentang ayat yang sedang dibahas dari berbagai mazhab, lalu mengunggulkan salah satunya dengan argumen-argumen. Dalam menjelaskan tafsir ayat, ia juga menukil riwayat-riwayat dari Nabi, para sahabat, empat imam mazhab, kemudian menjelaskan makna kosa kata dan terakhir mengambil kesimpulan (istinbath) hukum-hukumnya.

Pada beberapa aspek atau bagian, penafsirannya terlihat begitu simpel dan sederhana, akan tetapi pada bagian-bagian yang lain acapkali memberikan pejelasan yang panjang lebar. Ketika membicarakan “sihir” misalnya, apakah ia merupakan hal yang benar-benar terjadi atau sekedar ilusi, pembahasan yang diberikannya agak kompleks. Ia menukil pendapat berbagai pihak kemudian mengunggulkan pendapat kaum Mu’tazilah dan sebagian Ahlussunnah yang memandang bahwa sihir hanyalah ilusi belaka. Dalam hal ini, ia berkata:

“….kita telah berpanjang lebar membicarakan masalah ini dan kita telah memaparkan banyaknya tipuan-tipuan yang terjadi karena sihir. Kita juga telah memaparkan banyak pandangan dari kalangan penganut agama bahwa sihir itu hanya sebuah ilusi. Seorang tukang sihir pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang luar biasa (menyimpang dari sunnatullah).”

Catatan lain dari kitab ini, kita tidak menemukan di antara lembaran-lembarannya menyebutkan tema-tema, identifikasi ayat, demikian juga keterangan mengenai sumber-sumber yang digunakan.

FI DZILAL AL-QUR'AN


Penulis:SAYYID QUTHUB
Kategori:Pemikiran Tafsir
Mazhab:Sunny
Terbit:1952 M


Jumlah : 6 jilid

Penerbit : Dar Ahya’ al-Kutub al-‘Arabiyah (Mesir)

Fi Dzilal al-Qur'an awalnya hanya sebuah judul rubrik tetap yang diasuh oleh Sayyid Quthub atas permintaan Sa'id Ramadhan dalam majalah bulanan al-Muslimûn, sebuah jurnal yang diterbitkan pertama kali pada bulan Desember 1951 dan diharapkan bisa menjadi media yang memuat pandangan para pemikir muslim. Sayyid Quthub diminta oleh Sa'id Ramadhan untuk berpartisipasi dan menyumbangkan tulisannya sebulan sekali, dengan tema bersambung atau di bawah tajuk yang tetap.

Tulisan pertamanya, Tafsîr Sûrat al-Fâtihah, terbit dalam majalah al-Muslimûn edisi ketiga, yang kemudian disusul surat al-Baqarah. Pada akhir tulisannya dihentikan sampai di situ, alasannya ia akan menyusun sebuah tafsir yang akan diterbitkan dalam buku terpisah. Sayyid Quthub berencana untuk menerbitkanFi Dzilal al-Qur'an dalam 30 juz secara berturut-turut, di mana setiap juz akan terbit dalam waktu 2 bulan. Karena itu, sebagai gantinya al-Muslimûnmenerbitkan tulisannya yang lain di bawah judul “Nahwa Mujtama' Islâmy”, yang publikasinya dimulai sejak bulan Juli 1952.

Enam belas juz telah diterbitkan pada periode antara Oktober 1952 hingga Januari 1954. Kemudian Sayyid menyelesaikan 2 juz berikutnya, yaitu juz ke-17 dan ke-18 di dalam tahanan rezim Nasser selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 1954.

Pada masa awal penahanannya, Sayyid Quthub tidak sempat menulis satu juz pun, sebab ia dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain dan mengalami penyiksaan yang berat. Begitu penguasa menjatuhkan vonis hukum penjara 15 tahun dan tekanan-tekanan terhadapnya dihentikan, maka dia segera berusaha menyelesaikan beberapa juz yang masih tersisa. Dalam situasi dan suasana seperti itulah Fi Dzilal al-Qur'an disusun, karenanya bagaimanapun juga konteks tersebut tidak bisa dilupakan ketika kita mencoba memahami dan mengkaji pemikiran Sayyid Quthub. Serta, atas dasar itu pula, tidak heran bila Ali Iyazi mengkategorikannya sebagai kitab tafsir yang bermotif gerakan.

Ada beberapa metode yang digunakan dalam penafsirannya, antara lain: Pertama, memandang al-Qur'an sebagai satu kesatuan yang komprehenshif, di mana masing-masing bagian mempunyai keterkaitan dan kesesuaian, begitu pula keterkaitannya dengan fenomena alam (QS. al-Waqi’ah: 57-73). Ayat tersebut mengandung gambaran tentang fenomena alam semesta yang sederhana dan dialami setiap manusia, seperti masalah keturunan, tumbuhnya tanaman, adanya air, api, dan kematian. Manusia manakah di atas bumi ini yang tidak pernah mengalami kenyataan tersebut dalam pengalaman hidupnya? Begitulah cara al-Qur'an berdialog dengan manusia yang langsung menunjuk kepada Allah Swt. sebagai sumber semua wujud, demikian menurut Sayyid Quthub.

Kedua, menekankan pesan-pesan pokok al-Qur'an dalam memahaminya. Ia berpendapat bahwa salah satu tujuan terpenting penulisan tafsir Fi Dzilal al-Qur'anadalah merealisasikan pesan-pesan al-Qur'an dalam kehidupan nyata.

Ketiga, menerangkan korelasi (munasabah) antara surat yang ditafsirkan dengan surat sebelumnya. Misalnya, ketika menafsirkan surat an-Nisa', ia menghubungkan dengan dua surat sebelumnya, yakni surat al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Keduanya berisi tentang perkembangan masyarakat Islam di Madinah, juga tentang karakteristik metode rabbany yang menjadi asas bagi perkembangan masyarakat tersebut. Surat an-Nisa' pun menguraikan hal yang sama.

Keempat, sangat hati-hati terhadap cerita-cerita Isra’iliyat, meninggalkan perbedaan fiqhiyah dan tidak mau membahasnya lebih jauh, serta tidak membahas masalah kalam atau filsafat. Ini terlihat dalam bahasannya tentang perbedaan fiqhiyyah seputar fardhu wudhu’ (QS. Al-Ma’idah: 6).

Kelima, menjelaskan sebab turunnya ayat (asbâb an-nuzûl) yang hanya berfungsi sebagai qarinah, yang ikut membantu dalam memahami makna ayat, tidak sebagaimana umumnya para mufasir yang lebih cenderung berpegang pada keumuman lafadz daripada kekhususan sebab. Ini terlihat ketika beliau menafsirkan QS. an-Nisa': 43.

Keenam, memandang al-Qur'an bukan sekedar bacaan atau wahana untuk memperoleh pahala, bukan sekedar rekaman budaya, fiqh, bahasa, atau sejarah. Tetapi, al-Qur'an dalam pandangan Quthub ialah sesuatu yang hidup yang bisa dijadikan sebagai panduan untuk memimpin, mendidik, dan menyiapkan manusia menuju kepemimpinan yang benar.

Sebagai uraian praktis dan bersifat pergerakan, Sayyid Quthub bermaksud menghadirkan al-Qur’an dalam kekinian dengan menghilangkan jurang dan membuka tabir yang memisahkan antara hati manusia dengan al-Qur'an. Menurutnya, al-Qur'an telah terbukti mampu menciptakan dan mengembangkan suatu tatanan kehidupan umat Islam (QS. Ali Imran: 110). Kenyataan ini perlu ditegaskan bahwa penciptaan umat Islam dan pengembangannya sekaligus oleh al-Qur'an pada hakikatnya adalah momentum baru bagi lahirnya suatu umat manusia.

Ketujuh, memperhatikan kondisi sosial. Menurut Quthub, menata kehidupan sosial masyarakat yang Islami di atas petunjuk al-Qur'an merupakan kewajiban bagi umat Islam. Perintah Al-Qur'an untuk menafkahkan harta di jalan Allah berarti menghendaki adanya kehidupan masyarakat yang baik.

Kedelapan, menjelaskan hikmah tasyri’ dan sebab penetapan hukum. Sayyid Quthub menjelaskan makna, hikmah, atau rahasia dari penetapan suatu syari’at dalam Islam bukanlah untuk mempersoalkan pelaksanaan ibadah itu sendiri, melainkan justru untuk menambah keyakinan dan kemantapan hati. Bertitik tolak dari inilah, Quthub mencoba menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan tasyri’ dan ahkam. Hukum yang ada, baik yang berkenaan dengan ibadah, mu’amalah, peraturan, dan ketentuan perundangan pasti mengandung hikmah, karena datang dari Allah Yang Maha Bijaksana.

Kesembilan, menjelaskan surat-surat yang ditafsirkan berdasarkan Makkiyah dan Madaniyah, serta membandingkan keduanya dari segi karakteristik dan topik-topik yang dibahas. Surat-surat Makkiyah umumnya berisi ajaran-ajaran universal mengenai ketauhidan, hari kiamat, surga, dan neraka. Sementara surat Madaniyah pada umumnya merupakan pendukung terhadap ajaran-ajaran universal Islam dan berisi masalah hukum dan pranata sosial.

Menurut Shalah Abdul Fattah al-Khalidi, Sayyid Quthub telah menempuh tiga pendekatan dalam tafsirnya, yaitu pendekatan keindahan bahasa, pendekatan pemikiran, dan pendekatan pergerakan.

(Keterangan ini merujuk pada kitab Sayyid Quthub min al-Milad ila al-Isytisyhad dan kitab al-Manhaj al-Haraki fi Dzilal al-Qurankarya Sholah Abdul Fattah al-Khalidi; kitab al-Mufassirun Hayatuhum wa minhajuhum karya Muhammad Ali Iyazy; dan kitab Fi Dzilal al-Quran karya Sayyid Quthub sendiri).

JÂMI’ AL-BAYÂN FÎ TAFSÎR AL-QUR’ÂN


Penulis:AT-THABARI
Kategori:Tafsir bil Matsur
Mazhab:Syafiiyah
Terbit:1992 M


Jilid : 12 Jilid

Terbit : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah (Beirut)

Kitab ini dikenal dengan sebutan Tafsir at-Thabary, yang pembahasannya didasarkan atas riwayat-riwayat dari Rasulullah Saw, para sahabat, dan tabi’in. Tafsirnya berisi juga kisah atau riwayat yang tidak shahih, termasuk cerita Isra’iliyat. Pokok-pokok gramatika al-Qur’an juga dibahas dan dijelaskan di dalamnya. Namun demikian, kitab ini merupakan salah satu karya tasir yang paling terkenal dan dijadikan rujukan oleh hampir setiap ulama. Tafsir ini menjadi referensi utama serta pokok bahasan bagi tafsir-tafsir berikutnya. Kitab ini telah dicetak dua kali di Mesir dan sampai saat ini belum ada terjemahan dalam bahasa Inggris.

Ketika Syekh al-Islam Taqi al-Din Ahmad ibn Taimiyah ditanyakan tentang tafsir mana yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan Sunnah? Ia menjawab bahwa di antara semua tafsir yang ada pada kita sekarang, Tafsir Muhammad bin Jarir al-Thabari adalah yang paling otentik. Ia menambahkan, al-Thabari dalam tafsirnyamemuat ajaran-ajaran salaf dengan rangkaian sanad yang mapan dan tidak ada bid’ah di dalamnya, juga ia tidak menerima riwayat dari perawi seperti Muqatil ibn Bakir dan al-Kalabi. Secara spesifik Fu’ad Sezkin menaruh perhatian terhadap keshahihan sanad-sanad dalam tafsirnya yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa kitab-kitab lebih awal yang dijadikan sebagai rujukan oleh Ibnu Jarir ketika menulis tafsirnya, dan sekaligus membantah pendapat para orientalis yang menyatakan bahwa Tafsir Ibnu Jarir semata-mata bersumber dari cerita-cerita lisan.

Penjelasan tentang tata bahasa dan aspek-aspek lain dari bahasa Arab yang ada sekarang dan kemudian, merupakan suatu keharusan dan keniscayaan dalam kitab ini. Tafsir ini tidak terlepas dari perdebatan teologis yang begitu menonjol pada masanya, sehingga di dalamnya terdapat kritik terhadap Qadariyah danJabariyah. Pembahasan mengenai fiqh dibuat sangat menarik, di mana dikemukakan pendapat hukum yang independen dan persoalan-persoalan fiqh yang berbeda dari keempat madzhab yang sudah mapan di kalangan ahl al-sunnah. Selain itu, ia juga berbeda pandangan dengan madzhab Hambali.

Ada beberapa kitab yang terkait dengan kitab ini, antara lain:

At-Thabari wa Minhajuhu fi at-Tafsir karya Dr. Mahmud ibn Syarif; Ibnu Jarir at-Thabari wa Minhajuhu fi at-Tafsir karya Dr. Muhammad Bakar Isma’il, Kairo: Dar al-Manar, Cet. I, tahun 1411 H./1991 M; At-Thabari Qari’an wa Ushuluhu fi Ikhtiyar al-Qira’at al-Qur’aniyah, Muhammad Najib Qubawah (Tesis di Universitas Damaskus); Muhammad ibn Jarir At-Thabari wa Minhajuhu fi at Tafsir karya Dr. Mahmud Muhammad Syubkah (Disertasi); As-Syi’r al-Jahili fi Tafsir at-Thabarikarya Laela Taufiq al-‘umari (Tesis di Universitas al-Ardani, Yaman), tahun 1414 H./1983 M; Imam at-Thabari Bahtsun fi at-Tafsir karya Syakir Abdillah ibn ‘Abd al-‘Aziz al-Mushlih, Riyadh: Univeritas Muhammad ibn Syu’ud; Al-Qira’at ‘Inda Abi Jarir at-Thabari fi Dhau’i al-Lughah wa an-Nahwi karya Ahmad Khalid Aba Bakr (Disertasi), Makkah al-Mukarramah: Universitas Ummu al-Qurra’, 1403 H., 2 jilid.

Selain itu, juga ada yang melakukan ringkasan (ikhtishar) terhadapnya, seperti:

Mukhtashar Tafsir at-Thabari karya Muhammad ibn Shumadih at-Tujaibi al-Andalusi, Kairo: al-Hae’at al-Mishriyah al-‘Ammah li al-Kitab, 2 jilid, 1400 H./1980 M.Mukhtashar Tafsir at-Thabari (ditahqiq oleh Syekh Muhamamd Ali ash-Shabuni dan Dr. Shalih Ahmad Ridha), Dar Ahya at-Turats al-‘Arabi, 2 jilid, 1402 H.

(Keterangan ini merujuk pada kitab At-Tafsir wa al-Mufassirun karya Muhammad Husain Adz-Dzahaby dan kitab Muqaddimah fi Ushul at-Tafsir karya Ibnu Taimiyah)