ÂYÂT AL-AHKÂM


Penulis:ALI AS-SAYS
Kategori:Tafsir Fiqh
Mazhab:Sunny
Terbit:1937 M


Penulis : Syekh Muhammad Ali as-Says

Jumlah : 1 jilid (4 juz)

Kitab tafsir ini menjelaskan tentang ayat-ayat hukum berdasarkan madzhab Ahlussunnah wa al-Jama’ah (Empat Mazhab Sunni) serta disusun berdasarkan urutan ayat dan surat, tidak berdasarkan bab-bab fiqh. Meski demikian, tafsir ini hanya memuat ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum (al-Ayat al-Ahkam).

Karya tafsir ini tidak dimulai dengan kata pengantar (prolog) dari penulisnya, sebagaimana karya ilmiah biasanya, yang menjelaskan tujuan penulisan dan metodologi yang digunakan. Hanya saja, pemaparan ayat-ayat hukum secara komprehensif dengan disertai pandangan ulama dari empat mazhab fiqh yang berbeda-beda, kemudian diikuti dengan pandangan yang paling kuat (al-arjah), menurut penulisnya, merupakan indikator bahwa kitab tersebut disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan akademis (bahan pengajaran). Apalagi, dalam menetapkan pendapat yang lebih kuat dilakukan seobyektif mungkin tanpa ada kesan dan unsur fanatisme, suatu hal yang banyak ditemukan di dalam kitab fiqh yang lain, terutama yang terbit sebelum ini.

Pembahasannya dimulai dengan memaparkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum, kemudian menjelaskan makna-maknanya secara umum, menukil pendapat tentang ayat yang sedang dibahas dari berbagai mazhab, lalu mengunggulkan salah satunya dengan argumen-argumen. Dalam menjelaskan tafsir ayat, ia juga menukil riwayat-riwayat dari Nabi, para sahabat, empat imam mazhab, kemudian menjelaskan makna kosa kata dan terakhir mengambil kesimpulan (istinbath) hukum-hukumnya.

Pada beberapa aspek atau bagian, penafsirannya terlihat begitu simpel dan sederhana, akan tetapi pada bagian-bagian yang lain acapkali memberikan pejelasan yang panjang lebar. Ketika membicarakan “sihir” misalnya, apakah ia merupakan hal yang benar-benar terjadi atau sekedar ilusi, pembahasan yang diberikannya agak kompleks. Ia menukil pendapat berbagai pihak kemudian mengunggulkan pendapat kaum Mu’tazilah dan sebagian Ahlussunnah yang memandang bahwa sihir hanyalah ilusi belaka. Dalam hal ini, ia berkata:

“….kita telah berpanjang lebar membicarakan masalah ini dan kita telah memaparkan banyaknya tipuan-tipuan yang terjadi karena sihir. Kita juga telah memaparkan banyak pandangan dari kalangan penganut agama bahwa sihir itu hanya sebuah ilusi. Seorang tukang sihir pada dasarnya tidak mempunyai kemampuan yang luar biasa (menyimpang dari sunnatullah).”

Catatan lain dari kitab ini, kita tidak menemukan di antara lembaran-lembarannya menyebutkan tema-tema, identifikasi ayat, demikian juga keterangan mengenai sumber-sumber yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar