AHKAM AL-QUR’AN


Penulis:AL-KIYA AL-HARASY
Kategori:Tafsir Fiqh
Mazhab:Syafii-Asyariyah
Terbit:1974 M


Jumlah : 4 Juz dalam 2 Jilid

Terbit : Dar al-Kutub al-Haditsah (Kairo)

Menurut Sayyid Muhammad Ali Iyazi, Kitab Tafsir Ahkam karya al-Kiya al-Harasi ini merupakan karya monumental dari kalangan mazhab Syafi'i, terutama yang menggunakan pendekatan disiplin fiqh. Dikatakan demikian karena kitab ini merupakan kitab dari kalangan Madzhab Syafi’i yang pertama kali terbit dan sampai kepada kita. Sebenarnya kitab Ahkâm Al-Qur'an yang disandarkan kepada Imam Syafi'i pernah dibuat oleh al-Baihaqi, namun tidak mengkaji seluruh ayat Al-Qur'an secara lengkap, sementara kitab ini memaparkan seluruhnya.

Kitab tafsir ini banyak mempromosikan dan membela Mazhab Syafi'i, sedangkan di sisi lain menyerang (pendapat) Imam Abu Hanifah, sebagaimana yang dilakukan oleh al-Jashshash – pendukung mazhab Hanafi – kepada Imam Syafi'i, dan atau yang dilakukan oleh Ibnu al-‘Arabi kepada Imam Syafi'i dan Abu Hanifah.

Fanatisme mazhab ini terlihat jelas pada pembukaan tafsirnya yang dinyatakan sebagai berikut: "Sesungguhya mazhab Syafi'i adalah mazhab yang paling benar dan paling lurus. Pandangan-pandangan Imam Syafi'i dalam banyak pokok masalah, penafsirannya telah bergeser dari yang meragukan (zhanni) ke level kebenaran (al-haq al-Yaqîn). Hal ini disebabkan karena Imam Syafi'i membangun pemikirannya di atas pondasi yang kokoh dan abadi di atas sumber utama, kitabullah, yakni sumber yang bersih dari kontaminasi kebatilan dan kebohongan".

Berangkat dari prinsip inilah maka metodologi yang dikembangkan di dalam tafsirnya selalu diwarnai dengan pembelaan terhadap Imam Syafi'i, baik yang berkaitan dengan pokok-pokok Ajaran Islam maupun masalah-masalah furu' (cabang).

Pada bagian lain di dalam muqaddimahnya ia berkata: “…….setelah melihat urusannya demikian, maka hati saya tergugah untuk menyusun kitab Ahkam al-Qur'an ini. Sebuah kitab tafsir di mana saya dapat menjelaskan pijakan Imam Syafi'i dalam menentukan dalil-dalil ketika menemukan masalah-masalah yang samar”.

Kitab tafsir ini dalam pembahasannya merujuk pada riwayat-riwayat yang bersumber dari Rasulullah Saw., para sahabat, dan tabi’in.

Metodologi pemabahasannya dibuat secara sistematis persurat. Penulis memfokuskan diri dan mendahulukan pembahasannya pada ayat-ayat yang terkait dengan masalah hukum dan mengangkat berbagai pendapat yang berkisar tentang problematika tersebut. Di samping itu, al-Harasy juga menguraikan permasalahan teologis dan masalah-masalah kontroversial antar madzhab, terutama antara madzhab Imam Syafi’i dan madzhab Imam Hanafi, karena – menurut Ali Iyazi – tidak ditemukan keterangan yang merujuk kepada madzhab Imam Ahmad dan Imam Maliki.

Ali Iyazi dalam kitabnya, Al-Mufassirûn Hayâtuhum wa Manhajuhum, mengambil kesimpulan bahwa karya al-Harasy ini tidak moderat dalam menjelaskan permasalahan hukum, di mana ia lebih cenderung berpihak dan meluruskan pendapat madzhabnya sendiri (Syafi’iyah) ketika menukil berbagai pendapat dari madzhab lain.

Kitab ini, menurut adz-Dzhabi, ditulis dalam jilid besar yang sementara ini masih terdapat di Dâr al-Kutub al-Mishriyah dan perpustakaan al-Azhar.

(Keterangan ini merujuk pada kitab Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum karya Sayyid Muhammad Ali Iyazi; kitab At-Tafsir wa al-Mufassirun karya Muhammad Husain Adz-Dzahaby; dan kitab (Muqaddimah) Ahkam al-Qur’an).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar